KPK Duga Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah Kota Bekasi untuk Urusan Pribadi

JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, memotong tunjangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) termasuk para Lurah di Kota Bekasi, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Ada saksi-saksi daripada Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.

Ali tak memerinci total uang tunjangan yang dipotong dari para lurah di Kota Bekasi. Namun, dugaan ini akan didalami lebih lanjut dengan memanggil para saksi lain yang juga mengalami pemotongan.

Selain itu, Ali mengatakan Rahmat Effendi juga diduga menerima uang terkait penerimaan tenaga kerja kontrak. Dugaan ini terbuka, karena saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu ada uang Rp600 juta yang ditemukan.

“Karena dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Walikota Bekasi, ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk bersabar. KPK akan terus memanggil para saksi untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

“Masih panjang proses penanganan perkara ini, kami membutuhkan waktu nanti empat bulan dan saya kira akan terus dikembangkan, ya, dari informasi awal yang telah kami miliki,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Rahmat Effendi diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Rahmat Effendi juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar Kota Bekasi tersebut.

(RSN)