Pria Muda Nekat Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan Kelas II B Padang

(SUMBAR), CerminDemokrasi.com Selasa (24/8/21) Kepolisan Sumatera Barat mengungkap jaringan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang di edarkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada merupakan residivis kasus narkoba,

Pelaku AP (30) yang diketahui adalah warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang itu pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020,

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Ipda Margianto

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram, Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut,

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua gram benda kristal putih yang diduga sabu-sabu juga satu kotak rokok,

Pelaku yang diketahui berinisial AP (30) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok,” tuturnya

Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan, Melihat hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal namun AP (30) berusaha melarikan diri,

Dengan kaburnya AP (30) menimbulkan kecurigaan yang lebih tinggi petugas sehingga petugas langsung mengejar dan mengamankannya,” jelasnya

Setelah diamankan AP (30) kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu, Awalnya ia sempat berkilah namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan,

Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu,” ucap Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi

Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum terhadap AP,”” (***)