Oknum Dokter Puskesmas Kumanis Tolak Pasien Dengan Alasan Ada Surat Edaran Dari Kementrian

(SUMBAR) CerminDemokrasi.com Selasa (31/8/20), oknum dokter Puskesmas Kumanis yang berinisial drg. DS menolak pasien secara halus untuk mencabut gigi nya, yang mana pasien berinisial W (39) sudah menderita sakit gigi cukup lama.

Oknum dokter tersebut menolak dengan alasan, ada Surat Edaran dari Kementrian kalau dokter gigi tak boleh mencabut gigi pasien di Puskesmas kalau tidak darurat.

Pasien berinisial W (39) merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Sumpur Kudus, dengan adanyanya kejadian itu, dia menanyakan kepada oknum dokter gigi tersebut, “Kemana lagi saya harus mencabut gigi saya kalau bukan ke puskesmas ini bu, sementara gigi saya sudah berhari hari sakit dan harus segera di cabut karena saya tak sanggup lagi menderita sakit gigi seperti ini, dan setau saya Puskesmas Kumanis ini untuk melayani berobat Warga atau Masyarakat Kecamatan Sumpur Kudus dan juga masyarakat lain nya.”

Lanjut pasien menanyakan bentuk Surat Edaran dari Kementrian tersebut kepada drg. DS, “Kenapa tidak di tempel di papan informasi Surat Edaran dari Kementrian itu bu, kalau memang di Puskesmas Kumanis ini tidak melayani pasien cabut gigi. Kalau begini caranya berarti nggak usah di cabut dulu gigi saya ya bu, sebelum Kementrian menerbitkan kembali Surat Edaran yang menyatakan kalau dokter gigi sudah di perboleh kan cabut gigi di Puskesmas,” tanya pasien.

Oknum dokter menjawab, “Begini pak kami dokter gigi dapat Surat Edaran dari Kementrian, kalau kami tidak boleh mencabut gigi pasien di Puskesmas kecuali darurat, kalau bapak ingin juga mencabut gigi bapak harus di rujuk ke Rumah Sakit Umum seperti ke Rumah Sakit Umum Batu Sangkar atau ke Rumah Sakit Umum Tanah Badantung, kalau di Puskesmas kami hanya memeriksa dan memberikan obat saja pak, kalau untuk mencabut gigi tidak boleh kecuali darurat,” tutur nya.

Pasien kembali mepertanyakan soal Surat Edaran dari Kementrian itu, “Boleh nggak saya lihat bentuk Surat Edaran dari Kementrian itu bu, sebab saya kurang paham dengan perkataan ibu itu, karena saya sebagai Warga atau Masyarakat tidak paham dengan namanya Surat Edaran, kalau Surat Edaran itu tidak di paparkan di Papan Informasi, yang setau saya kalau Surat Edaran itu boleh di lihat dan di baca Warga atau Masyarakat supaya turut mengetahui dan paham, masa Surat Edaran tidak boleh di informasikan kepada Warga atau Masyarakat, Surat Edaran apa nama nya itu,” tegasnya.

“Dan lagian ibu bilang yang boleh di Puskesmas mencabut gigi hanya dalam keadaan darurat saja, apa maksud nya bu…? saya mohon kepada ibu untuk dapat di perjelas keterangan ibu dan jangan ibu membodoh bodohi saya dan Masyarakat lainya dengan menerangkan tanpa ibu bisa memperlihatkan Surat Edaran dari Kementrian itu, seharusnya ibu tranparan kepada saya dan Masyarakat, untuk memperlihatkan Surat Edaran dari Kementrian itu kalau memang ada, jangan membawa bawa nama kementrian bu kalau ibu tidak bisa memperlihatkan nya kepada saya dan Masyarakat,” tegas pasien.

Oknum dokter berinisial drg. DS sedikit terdiam sebelum menjawab, “Surat Edaran dari Kementrian itu tak bisa saya perlihatkan, apalagi membagikan atau menginformasikan di Papan Informasi, sebab Surat Edaran itu bersifat rahasia, begini aja pak besok kapan bapak mau pergi mencabut gigi saya berikan surat rujukan buat bapak dan pergilah ke Rumah Sakit Umum Batusangkar atau ke Rumah Sakit Tanah Badantung,” jelas nya.

Sepulang dari Puskesmas dengan wajah lesu dan hati yang sedih Pasien yang berinisial W (39) mencari Kepala Puskesmas Kumanis, akhirnya dapat bertemu dengan Kepala Puskesmas Kumanis yang sedang makan siang di rumah makan nelpi di depan Polsek Sumpur Kudus. Kemudian Pasien yang berinisial W (39) ini menceritakan semua yang di alami sewaktu di Puskesmas tadi ingin mencabut gigi dengan oknum dokter gigi tersebut.

Kepala Puskesmas Kumanis menjawab, “Kalau soal Surat Edaran dari Kementrian tentang dokter gigi saya belum mengetahui begitu jelas pak, nantik saya tanya dulu sama dokter nya ya pak, besok siang saya kabari bapak, bagai mana kebenaran nya tentang Surat Edaran dari Kementrian untuk dokter gigi itu,” jelasnya (JP)