JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tetap digelar sesuai jadwal yakni pada 2024 meskipun pandemi Covid-19.
Hal itu berkaca pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19. Doli memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Dengan kesungguhan penyelenggara, Pemerintah bersama DPR terus mengawasi masyarakat, pada akhirnya juga bisa beradaptasi, mereka datang ramai-ramai, pakai masker, pakai jarak, masuk ke TPS itu cuci tangan, pakai hand sanitizer, coblosnya juga pakai sarung tangan dan macam-macam keluar dan alhamdulillah berhasil,” ujar Doli.
“Tetapi kalau pun kemudian pandemi ini masih terus berlangsung, tentu kan kita punya cara juga untuk bisa mengatasi, intinya kan setiap negara, setiap pemerintahan kan harus menjaga melindungi rakyat dan masyarakatnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia pun memastikan wacana amendemen UUD 1945 yang tengah berkembang tak ada kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan presiden sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan.
Doli mengatakan amendemen UUD 1945 bertujuan untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang.
“Isu amandemen UUD 45 ini mau bahas apa dulu, kalau misalnya seperti yang berkembang selama ini untuk memperkuat lembaga MPR, yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang disebut dulu GBHN lalu tak ada hubungannya dengan ini (perpanjangan masa jabatan presiden),” kata Doli.
“Tidak ada, tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024,” ujar dia.
Diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali mengemuka saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 Agustus lalu. Namun, wacana amendemen tersebut dikhawatirkan melebar pembahasannya sehingga dimungkinkan adanya penambahan tiga periode masa jabatan presiden.