KPK Temukan Sejumlah Harta Irasional Milik Walikota Bekasi Non Aktif

banner 650x150

JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengembangan kasus suap yang menjerat Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir baru.

KPK menemukan sejumlah harta irasional alias tak masuk akal milik RE. KPK menyatakan akan mendalami asal usul kepemilikan harta tersebut.

banner 650x150

“Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (12/1/2022).

Lanjut Ghufron mengatakan, bahwa dalam kasus gratifikasi RE tak menutup kemungkinan KPK akan mendalami keterlibatan pihak DPRD dalam perkara ini.

“Hal itu tentu akan merujuk pada temuan-temuan KPK yang didapat dari penggeledahan maupun keterangan para saksi,” ungkapnya.

“Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya,” tukas Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul harta RE. Karyoto menyebut pihaknya tak ragu menjerat RE dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti juga tentunya PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak,” kata Karyoto.

Di samping itu, lanjut dia, KPK akan bersinergi dengan pihak-pihak di Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Nanti akan kita lihat, apakah ada laporan-laporan terkait Walikota Bekasi ini. Tentunya, itu akan menjadi sumber yang harus dipertimbangkan untuk dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan,” tambah Karyoto.

“Ini sudah ada pintu yang terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lain yang signifikan,” pungkas Karyoto.

Sebelumnya KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) beserta delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

(ES)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *