Polres Sijunjung Berhasil Menangkap DPO Dugaan Pemerkosaan

banner 650x150

SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial IQB, warga Jorong Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuak Tarok, terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.  

Peristiwa terjadi pada Januari 2021, sesuai laporan (LP) korban ke polsek lubuk tarok, dengan nomor LP : 01 / I / 2021 / sek. lubuk tarok / Res SJJ Tanggal 29 Januari 2021, selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung, namun saat itu pelaku telah kabur, tetapi Katim opsnal beserta anggota terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

banner 650x150

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (13/1/2022), bahwa perbuatan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan IQB berselang setahun lalu pada Sabtu 2 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, di pondok pinggir jalan batu ajuang.

Pada saat itu IQB memaksa korban masuk ke dalam pondok dan mengajak berhubungan badan, namun korban menolak, tapi walaupun korban berusaha untuk menolak namun dengan ancaman pelaku berhasil memenuhi nafsu birahi nya, setelah melampiaskan nafsu birahi IQB merekam korban dengan kamera ponsel miliknya saat korban sedang memasang pakaian, dan Selanjutnya korban pun diantar oleh IQB ke rumah teman korban.

Dua hari berikutnya, Senin (4/1/2021), IQB kembali menghubungi korban dan mengajak untuk mengulangi perbuatan bejatnya itu, korban menolak permintaan IQB, karena IQB merasa kesal dengan penolakan dari si korban, lalu IQB menyebarkan video yang dia miliki, setelah video tersebar luas kemudian pelaku kabur.

Awal Februari 2021, Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi keberadaan IQB berada di kota jambi, karena IQB sering berpindah tempat sebelum tim opsnal datang, akhirnya IQB belum bisa di temukan, namun pelarian IQB berakhir setelah Senin (10/1/22), tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi keberadaan IQB sudah di Batu Ajung.

Akhirnya IQB  berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di tempat pangkas rambut di jorong pulau barambai, saat itu juga IQB digiring dan diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung untuk di proses lebih lanjut.

“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone OPPO A12 warna biru, yang digunakan pelaku untuk merekam video perbuatan asusila terhadap korban,” pungkas Abdul Kadir Jailani.

(JP)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *