Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Diberikan Rp200 Juta Oleh Rahmat Effendi

JABAR, CerminDemokrasi.com – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengajuan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pernyataan politisi asal PKS ini disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada Selasa, 25 Januari 2022. Dengan berpakaian warna hitam dan topi warna hitam.

“Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan,” kata Chairoman.

Chairoman menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi. Uang itu, klaim dia, saat ini sudah diserahkan kepada penyidik. Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh KPK.

“Karena sudah menjadi kewajiban kami pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kami enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta,” kata Chairoman.

Chairoman mengklaim tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Rahmat Effendi.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya meminta Chairoman untuk menjelaskan proses pengajuan anggaran di Kota Bekasi. Sebab penyidik menduga beberapa proyek yang dianggarkan terjadi praktik penyuapan.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi),” kata Ali.

Sebelumnya KPK melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, dan sebanyak Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

(RSN)