Polres Bukittinggi Ciduk Sopir Truk Pembawa Miras

SUMBAR, CerminDemokrasi.Com – Rabu (26/1/22), Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran miras berbagai merk.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. S.Ik. MH didampingi oleh Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra, S.Ik, dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH dalam konferensi persnya.

Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO yang bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa (26/1/22) di Jalan Raya Bukittinggi – Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kabupaten Agam.

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal,” kata kapolres AKBP Dody

Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, 5 dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 dus minuman merek Jose Cuervo,” terangnya

Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga merupakan tindak lanjut dan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H, S.I.K, M.H, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran miras.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang termasuk berbuat kriminal,” tandas AKBP Dody.


(JP)