JABAR, CerminDemokrasi.com – Tokoh masyarakat Bekasi sekaligus sosok Pengusaha, Andy Salim yang selama ini merasa dirugikan atas sengketa kepemilikan lahan atau aset Gedung Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat kembali angkat bicara.
Dirinya mengaku optimistis bahwa Pengadilan memenangkan kasusnya. Hal ini dikatakan Andy Salim pasca berkas memori banding pihaknya sudah diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
“Sebab, otak dari permainan jahat di Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) Walikota Bekasi non aktif sudah mendekam di hotel prodeo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jadi, saya optimis Pengadilan memenangkan Perkara yang sudah inkraah beberapa kali sebelumnya,” tegasnya, Minggu (13/2/2022).
Dia (RE) sambung Andy Salim, bisa menang di PN Bekasi dalam perkara Gedung DPD Partai Golkar yang terakhir karena tekanan RE saat menjabat Walikota kepada sesama Muspida melalui Forkominda, selain isunya pakai duit besar juga sampai ada oknum Hakim konyol yang berani tabrak aturan dengan mengganti keputusan yang sudah inkraah dalam 3 putusan perkara sebelumnya.
“Saya yakin banding akan diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kita masih percaya hati nurani hakim tinggi bisa melihat kebenaran & kembali menegakan wibawa hukum dengan memutuskan secara objektif dan fair. Tidak seperti sidang sebelumnya di PN Bekasi yang penuh siasat dan permainan hakim nakal,” terang Andy Salim.
Selain itu, lanjut Andy Salim, kita berharap kepada KPK agar memiskinkan para pelaku Koruptor, setidaknya mulai dari Kota Bekasi, karena masyarakat sudah muak dengan kelakuan para ASN sebagai pejabat publik yang tidak jerah, yang mana telah merugikan Rakyat dan Negara.
“Serta bersihkan para Kroni-kroni Bapak Koruptor Kota Bekasi dan usut harta yang mengalir kepada manusia serakah dan keluarganya dengan jeratan Undang-undang Pencucian Uang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PN Bekasi dalam putusannya memerintahkan pihak tergugat (Andy Salim) untuk menerima pembayaran dari pihak pemohon (Rahmat Effendi) sekitar Rp 5,7 miliar yang uangnya sudah ada di rekening Pengadilan Bekasi.
Namun putusan tersebut dinilai pihak Andy Salim sebagai hal yang janggal mengingat sudah ada putusan PN Bekasi sebelumnya yang memutuskan pihak Rahmat Effendi selaku penjual lahan DPD Golkar Kota Bekasi untuk segera membayar ganti untung termasuk denda per hari jika terlambat membayar atau ada opsi lain bahwa Andy Salim dapat mengambil alih Gedung DPD Golkar sesuai dengan kesepakatan dan di perkuat dengan Putusan Pengadilan yang sudah inkraah bahkan di pertegas melalui beberapa kali putusan pengadilan lain nya, karena putusan yang aneh dan tidak mencerminkan keadilan maka akhirnya, Andy Salim pun tidak bersedia menerima uang kompensasi tersebut dan lebih memilih banding dalam memperjuangkan hak nya selaku pembeli gedung DPD Golkar Bekasi sejak thn 2004 itu.