SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Senin (16/5/22), Empat Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dimutasi, diantaranya Wakapolres Tanah Datar, Wakapolres Sawahlunto, Wakapolres Solok Kota, dan Wakapolres Agam.
“Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/359/V/Kep/2022, tanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Sumbar Kombes Pol Defrian Donimando, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan, ada sejumlah perwira menengah, pertama dan bintara mutasi di jajaran Polda Sumbar yang tertuang dalam surat telegram tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.
Satake Bayu juga mengatakan, “Empat Wakapolres tersebut yakni, Wakapolres Sawahlunto Kompol Joni Darmawan dimutasi sebagai Wakapolres Solok Kota, sementara penggantinya Kompol Asnomi yang sebelumnya menjabat Kabag. Ops. Polres Sawahlunto.”
“Wakapolres Solok Kota AKBP Rifai dimutasi sebagai pamen Polres Solok Kota dalam rangka pensiun, Wakapolres Agam, Kompol Syafril dimutasi sebagai Kasub. Bid. Provos Propam Polda Sumbar, Sementara penggantinya diisi oleh Kompol Andrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag. Ops. Polres Solok Kota. Wakapolres Tanah Datar, Kompol Eridal dimutasi sebagai Kasub. Bag. Renmin Ditreskrimsus Polda Sumbar, Adapun gantinya dijabat oleh Kompol Andi Parninghotan Lorena yang sebelumnya merupakan Kabag. Ops. Polresta Padang,” ujar Satake Bayu.
Setelah keluarnya surat telegram tersebut, pelaksanaan serah terima jabatan akan diserahkan ke Polres masing-masing, Biasanya pelaksanaan serah terima jabatan tersebut dilakukan paling lama 14 hari kerja.
Terakhir Satake Bayu mengatakan, “Pergantian jabatan ini sudah biasa pada institusi Polri, Mutasi adalah bentuk regenerasi kepemimpinan di institusi Polri, regenerasi kepemimpinan itu juga sebuah kepercayaan pimpinan Polri kepada personel Polri yang dinilai bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang Presisi,” kata nya.
(JP)