SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Rabu (18/5/22), Kisah pahit yang di tanggung oleh salah seorang Mitra Kerja atau Rekanan Kontraktor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Kementerian PUPR menjadi perhatian masyarakat dan rekanan kontraktor lainnya di Sumatera Barat.
Diduga akibat ulah oknum pejabat BWS Sumatera V Kementrian PUPR, sehingga inisial W selaku Mitra Kerja atau Rekanan Kontraktor menanggung kerugian, dikarenakan hingga tanggal 17 Mei 2022 belum juga dicairkan pembayaran pekerjaan akhir tahun 2021 yang dirubah menjadi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2022, yang telah diselesaikannya.
Inisial W menerangkan kepada wartawan CerminDemokrasi.com, “Saya sebagai mitra kerja atau rekanan kontraktor sudah cukup sabar menghadapi permainan dari oknum pejabat BWS Sumatera V khusus nya di bagian OP 3 dan bahkan sampai saat sekarang satu kegiatan yang saya kerjakan di wilayah kabupaten sijunjung belum juga di cairkan.”
“Saya tidak tau alasan nya apa sampai saat sekarang, sehingga belum juga di cairkan, tiba tiba pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 kemarin pejabat dari BWS Sumatera V yang bernama panggilan AGUSPAR bersama PPK dan juga Pengawas kembali turun kelapangan dengan alasan cek fisik, padahal sebelum nya sudah di cek fisik juga, dan bahkan saya sudah menandatangani seluruh surat surat laporan kerja dan kwitansi pencairan,” terang inisial W.
“Karena jauh sebelum tanggal 13 Mei 2022 itu (sebelum idul fitri) saya dalam keadaan susah saya juga harus berbolak balik disuruh pengawas ke Kota Padang, bahkan saya sampai pulang tengah malam demi selesainya penandatanganan seluruh surat surat laporan kerja dan bahkan juga saya sudah di suruh menandatangi kwitansi serah terima pencairan pada tanggal 25 April 2022,” ungkap inisial W.
“Sekarang saya heran prosedur sudah saya lengkapi, seperti tandatangan kontrak, PHO, dan kwitansi pencairan, tiba tiba sekarang kok muncul oknum pejabat dari BWS Sumatera V yang bernama panggilan AGUSPAR bersama rombongan nya dengan alasan cek fisik lagi, karna itu saya sangat heran ada apa sebenar nya…??? apakah saya mau di tipu oleh para oknum ini atau mau minta uang kepada saya atau bagaimana…???” ucap kesal inisial W.
“Sebab sebelum nya tidak ada kejadian seperti ini di BWS Sumatera V, selesai tandatangan surat kontrak pekerjaan, cek fisik, dan PHO, setelah itu tandatangani surat surat laporan dan juga kwitansi pencairan, maksimal 3/5 hari paling lama sudah cair, sebab saya sudah menjadi Mitra Kerja atau Rekanan Kontraktor di BWS Sumatera V selama kurang lebih 3 tahun.” jelas inisial W.
“Sekarang saya berharap kepada Kepala/pimpinan BWS Sumatera V dan atau pejabat yang berwenang di BWS Sumatera V untuk dapat mengambil kebijakan yang tegas dan adil, janganlah sampai membiarkan para oknum pejabat BWS Sumatera V memperlakukan kami Mitra Kerja atau Rekanan Kontraktor BWS Sumatera V menanggung kerugian seperti ini.
“Besar harapan saya kepada pejabat BWS Sumatera V untuk juga memikirkan kami sebagai rekan mitra kerja atau rekanan kontraktor, sekali lagi saya sampaikan jangan lah di perlakukan kami seperti ini, sementara kami tetap juga melaksanakan hak dan kewajiban kami sebagai pihak ke 3, oleh karena itu saya sangat berharap kepada pejabat BWS Sumatera V supaya dapat segera mencairkan uang kami, sebab waktu tanggal kotrak kerja kami sudah habis/selesai dan bahkan waktu pencairannya pun sudah melewati dari yang biasa biasanya,” harapan inisial W.
(jp)