SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, diduga telah sering melalaikan pelanggan atau konsumen nya saat ingin membeli (pengisian) BBM jenis Pertalite.
Hal ini diduga dilakukan oleh beberapa pegawai SPBU Pangian, karena dengan seenaknya saja pergi meninggalkan pelanggan (konsumen) kendaraan roda 4 (mobil) dan roda 2 (motor) dengan sesuka hati tanpa menyampaikan keterangan atau informasi kepada para pelanggan yang telah mengantri cukup lama dan panjang untuk mengisi BBM kendaraannya tersebut.
Ternyata kejadian ini sudah bukan rahasia umum lagi terkait buruknya pelayanan publik di SPBU Pangian, yang diduga pegawai SPBU nya di kenal sombong sombong, pergi sesuka hati meninggalkan pelanggan dan datang sesuka hati ke tempat pompa minyak, tanpa mensadari bahwa tempat kerja mereka berhubungan dengan masyarakat (publik), sehingga mereka diwajibkan menampilkan Pelayanan Publik yang baik dan ramah.
Kejadian Pelayanan Buruk di SPBU Pangian tepat di hari Rabu (4/1/23) mulai dari antara pukul 14:15 WIB sampai kurang lebih pukul 14:45 WIB, kurang lebih setengah jam pelanggan atau konsumen kendaraan roda 4 (mobil) dan roda 2 (Motor) harus mengalami antrian yang cukup lama dan panjang di pengisian BBM pertalite karena di tinggal tanpa ada keterangan atau informasi apapun dari pegawai SPBU Pangian tersebut.
Salah seorang pelanggan atau konsumen dari pengendara roda 4 (mobil) yang enggan menyebutkan namanya berhasil dimintai keterangannya oleh awak media CerminDemokrasi.com terkait kejadian di SPBU Pangian tersebut dan mengatakan, “Sebenar nya kami sudah sering dapat perlakuan seperti ini di SPBU Pangian ini, kadangkala kami tanya kepada pegawai pengisi minyak itu, pegawai itu pun tidak menjawab dan bahkan lansung berjalan pergi begitu saja,” ungkapnya.
“Mau tidak mau kami harus menunggu pegawainya datang kembali ke pompa minyak supaya kami dapat membeli minyak walaupun kami sudah merasa kesal oleh prilaku pegawai SPBU Pangian itu, kami tidak tau harus berbuat apa tentang cara dan aturan yang ada di SPBU Pangian ini, sehingga kami terpaksa antri dan mengikuti saja aturan yang dibuat oleh orang yang ada di SPBU itu,” pungkasnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa Hak Konsumen telah dilindungi oleh hukum, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Hak dalam memilih barang
(Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.)
Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
(Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.)
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
(Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.)
Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
(Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.)
Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi
(Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.)
Oleh sebab itu masyarakat luas dapat melaporkan kejadian terhadap dirinya ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan dapat juga melaporkan ke Pelayanan SPBU Pertamina terdekat didaerah masing-masing, agar SPBU Pangian tersebut di evaluasi terkait izin operasinya.
(JP)