KORUPSI Geruduk Kemendagri, Desak Copot Plt. Walikota Bekasi

banner 650x150

Kota Bekasi, CerminDemokrasi.com – Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi), kembali menggelar aksi jilid ke-2 nya, kali ini digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (11/01/22).

Ratusan massa aksi KORUPSI ini merupakan gabungan dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera mencopot jabatan Tri Adhianto sebagai Plt. Walikota Bekasi, karena terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya, seperti telah membuat kebijakan strategis berupa rotasi mutasi 72 pejabat Kota Bekasi dan pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri.

banner 650x150

Dan aksi mereka langsung diterima masuk kedalam oleh perwakilan Kemendagri dari pejabat Otonomi Daerah (Otda) untuk menyerahkan beberapa dokumen autentik terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt. Walikota Bekasi kepada pihak Kemendagri.

Perwakilan Massa Aksi KORUPSI Diterima Masuk Oleh Perwakilan Kemendagri Dari Pejabat Otda

Pihak Kemendagri diminta untuk dapat memberikan sanksi hukum administrasi tegas berupa Pemberhentian Tetap dengan dan atau tanpa Memperoleh Hak Keuangan dan Fasilitas lain berdasarkan Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena perbuatan Plt. Walikota Bekasi termasuk kedalam tindakan hukum administrasi berat, karena dilakukan dengan sengaja dan berkali-kali dan secara sadar.

Kordinator aksi, Maksum Alfarizi (Mandor Baya) mengatakan, pada prinsipnya seorang Plt. Walikota atau Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, tentang Admnistrasi Pemerintahan.

UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2016 Point 3 huruf e.

“Terbukti Plt. Walikota Bekasi menabrak semua aturan-aturan tersebut, karena itu aksi Jilid-2 ini kami mendesak Mendagri untuk segera mengambil sikap tegas berupa pencopotan jabatan Plt. Walikota Bekasi yang terbukti telah menabrak aturan dengan sengaja dan massif,” tegasnya.

Selain itu, sambung Maksum Alfariz, juga mencabut semua kebijakan strategis yang telah dilakukan Plt Walikota Bekasi yang dianggap cacat hukum dan telah mengangkangi kebijakan Kemendagri yang berpotensi membuat kegaduhan dan ketidak harmonisan di Kota Bekasi.

“Kemendagri harus bertindak cepat dalam mengambil sikap tegas kepada Plt. Walikota Bekasi, karena dianggap sebagai oknum pejabat yang telah membuat gaduh Kota Bekasi atas kebijakan yang dibuatnya karena terbukti telah melanggar aturan dan mengangkangi Kemendagri,” ulasnya.

Kaitan hal itu, lanjut Maksum Alfarizi yang juga sebagai Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi dengan tegas akan terus bergerak aksi sampai Plt. Walikota Bekasi terbukti di copot dari jabatannya.

“Kemendagri pada bulan Maret telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal rotasi mutasi Pejabat Bekasi, namun pada bulan Agsutus 2022 Plt. Walikota Bekasi malah melakukan rotasi mutasi dan pelantikan 72 Pejabat Kota Bekasi dengan gayanya seperti Walikota definitive,” sindirnya.

Kami, tambah Maksum Alfarizi, massa koalisi aksi bersama Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi akan kembali aksi ke DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi jilid-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya jika tidak merealisasikan hal tersebut.

“Kami massa koalisi aksi bersama ARB akan kembali menyambangi DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi jilid-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya,” tandas Maksum Alfarizi.

(ES)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *