Aksi KORUPSI Tuntut Copot Plt. Walikota Bekasi Memanas

KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Ratusan massa aksi dari “Koalisi Usut Pejabat Bekasi” (KORUPSI) menggruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).

KORUPSI merupakan koalisi 2 organisasi, yakni; LSM Trinusa dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB).

Aksi jilid 3 KORUPSI ini, menuntut Ketua DPRD Kota Bekasi agar lembaganya segera mengeluarkan HAK INTERPELASI dan HAK ANGKET guna mengevaluasi kebijakan strategis Plt Walikota, Sekda dan Kepala BKD, diantaranya terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi.

KORUPSI juga menuntut Ketua DPRD Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi pembatalan rotasi mutasi eselon 2 yang lalu yang dianggap telah melawan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara pada pasal 25 ayat 2.

Korlap aksi KORUPSI, Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada bulan September 2022, jadi wajib di patuhi dalam proses pengukuhan dan pelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022, Plt. Walikota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi, dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Muhammad Ali juga mengatakan, Pada prinsipnya seorang Plt. Walikota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi, dan meminta agar pihak DPRD Kota Bekasi, Kemendagri dan BKN membatalkan pengukuhan dan pelantikan Eselon 2 di Kota Bekasi dan mencopot jabatan Plt. Walikota Bekasi,” tegasnya.

Ali mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Walikota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Konstitusi beserta Kemendagri, BKN dan DPRD Kota Bekasi.

Sementara, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Abdul Latief mengatakan, “Bila seorang Plt. Kepala Daerah beserta Pejabat Pemerintah Daerah tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres), artinya telah melakukan Perlawanan terhadap Konstitusi NKRI, karena Perpres merupakan prodak Hukum Sah di tahapan Konstitusi Negara Indonesia.”

“Jadi Ketua DPRD Kota Bekasi beserta Lembaganya wajib merealisasikan Tuntutan kami ini, bila tidak, berarti mereka bersama-sama ingin melawan Hukum & Konstitusi NKRI,” ucap tegas Abdul Latief, Ketum ARB.

Lanjutnya, “Bila hal itu terjadi, maka kami selaku Rakyat NKRI yang berdomisili di Kota Bekasi, wajib Melawan nya hingga titik darah penghabisan,” pungkas tegas Abdul Latief, Ketum ARB.

Kemudian aksi massa KORUPSI di kantor DPRD Kota Bekasi diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya menuturkan Ketua DPRD Kota Bekasi akan menerima Audiensi “Koalisi Usut Pejabat Bekasi” (KORUPSI) pada hari Senin, 30 Januari 2023.

“Hari ini pak Ketua DPRD berhalangan hadir. Tapi beliau sudah mengeluarkan surat akan menerima Audiensi pada hari Senin jam 10 pagi. Nanti segala aspirasi yang ingin disampaikan dapat langsung disampaikan ke Ketua DPRD,” ungkap Hanan Tarya.

Mandor Baya selaku Ketua LSM Trinusa mengatakan, “Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi.”

“Plt Walikota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Walikota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegas Mandor Baya, Ketua LSM Trinusa.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. kemudian akan kembali aksi,” ungkapnya.

Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke Kantor DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman dan BKN.

(RJT)