JAKARTA, CeminDemokrasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat / Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini ternyata banyak mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan, diantaranya dari anggota DPR RI Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.
“Jika kita melihat dinamika dan kosntruksi kasus serta pemeriksaan baik di penyidik dan di pengadilan, tidak sedikit adanya dugaan obstacle dan perencanaan kejahatan hingga pengaturan serta rekayasa yang coba dilakukan,” kata Didik saat dihubungi.
Sementara itu, apresiasi positif juga disampaikan dari Anggota DPR RI Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan jika Sambo dihukum berat, maka itu adalah konsekuensi wajar yang harus diterima Sambo.
Arsul hakulyakin hakim akan menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Arsul, kasus Sambo mesti jadi pelajaran penting bagi para anggota Polri bahwa perintah atasan yang jelas-jelas melanggar atau menyalahi hukum tak perlu dituruti, sekeras apapun atasan mereka. Dia mengatakan sejumlah perwira Polri pun menjadi korban dalam kasus ini karena mengikuti perintah atasan yang salah.
“Yang jelas kasus pidana ini begitu menyedot perhatian masyarakat luas. Karenanya yang tidak kalah penting adalah memetik pelajaran dari kasus ini. Seandainya Sambo dihukum berat, itu konsekuensi wajar yang harus dia terima,” kata Arsul.
(Mazonk)