JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke perusahaan listrik pelat merah yakni PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa dalam revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 nantinya akan diatur mengenai aturan ekspor listrik dari PLTS Atap yang dihasilkan oleh konsumen yang tidak boleh menjual listriknya ke PLN.
Dia menyebutkan, kelak listrik yang diproduksi oleh konsumen melalui PLTS Atap, tidak akan bisa diekspor atau dijual ke PLN.
“Dari awal juga regulasi PLTS Atap tidak mengatur jual beli ke PLN. Revisi Permen diarahkan untuk semaksimal mungkin pemanfaatannya di konsumen, misalkan di industri. Jadi nanti tidak ada pengaturan ekspor impor dengan PLN,” ungkap Dadan kepada wartawan, (9/3/2023).
Seperti diketahui, dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 disebutkan pada Pasal 6 poin 1 yang berbunyi: “Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen)”.
Nantinya revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 akan menghapus pasal 6 dalam Permen itu.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Dadan, dia mengungkapkan revisi Permen 26/2021 akan menghapus substansi perihal ekspor-impor listrik ke PLN dari PLTS Atap.
“Iya betul,” jawab Dadan saat ditanya apakah substansi perhitungan ekspor-impor listrik dari PLTS Atap oleh konsumen ke PLN akan dihapus. “Jadi tidak ada ekspor,” tandas Dadan.
Kementerian ESDM mendorong kepada masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.
Diketahui, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 yaitu:
1.) Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
2.) Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3.) Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4.) Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5.) Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6.) Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7.) Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
(HN)