Dua Petinggi Umika Bekasi Ditahan Kejati Jabar

BANDUNG, CerminDemokrasi.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penetapan dan penahanan atas dua tersangka yang merupakan petinggi Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa kedua tersangka berinisial HJ sebagai Rektor Umika periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.

“Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp13.024.800.000,00,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya di Bandung, Selasa (5/3/24).

Kasus ini, kata Cahya, terjadi pada tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang mendapatkan dana bantuan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan perincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

“Selain itu, biaya hidup Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester,” katanya.

Pemberian dana PIP Kuliah tersebut, kata Nur Sricahyawijaya, melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Terhadap kedua tersangka, kata Nur Sricahyawijaya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Bandung selama 20 hari sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” ucap Nur Sricahyawijaya.

*Denny Prakoso*