MALANG, CerminDemokrasi.com – Kantor Imigrasi Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai bagian dari upaya prefentif dalam pengendalian TKA.
Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Jagratara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja mereka.
Sejak pembukaan perbatasan pasca pandemi, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, terutama di Jawa Timur, mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pemantauan langsung di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan bagian dari operasi Jagratara yang dilaksanakan secara serentak. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Malang sangat diperlukan karena wilayah tersebut menjadi tempat tinggal dan bekerja banyak orang asing yang memiliki izin tinggal.
Dalam operasi ini, empat perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang menjadi sasaran sidak.
Dari hasil sidak, terdapat satu perusahaan yang diragukan legalitasnya karena tidak ditemukan aktivitas industri sesuai dengan izin yang diberikan.
Pihak Imigrasi Malang akan melakukan pengejaran lebih lanjut dan jika ditemukan penyimpangan, akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Malang.
Dalam operasi ini, dilakukan pengawasan yang ketat terhadap dokumen keimigrasian dan verifikasi identitas TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.
*Dimas Aryo*