Diduga Pokja Sijunjung Bermain Dengan Salah Satu Perusahaan

SIJUNJUNG. CerminDemokrasi.com – (20/6/2024) Pokja unit layanan pengadaan pada UKPBJ Kabupaten Sijunjung menjadi buah bibir para rekanan perusahaan kontraktor lokal dan masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh kebijakannya memenangkan satu kontraktor di dua paket pekerjaan dengan nilai HPS diatas tiga milyar, yang diduga sarat KKN.

Dua paket pekerjaan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di satuan kerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan dengan nilai diatas tiga milyar, dan dimenangkan oleh CV. Fardand Engineers.

Adapun dua paket Pekerjaan tersebut, yaitu :
(1.) Konsolidasi Pembangunan SDN 16 Silalak Kulik, nilai HPS Rp. 1.125.000.000,- (DAK).
(2.) Konsolidasi Pekerjaan Fisik SMPN 19 Sijunjung, nilai HPS Rp. 2.255.366.200,- (DAK SMP).

Sementara CV. Fardand Engineers pernah viral di Kabupaten Dharmasraya pada Tahun 2021 lalu melalui pemberitaan-pemberitaan media online, terkait melakukan cacat pekerjaan saat mengerjakan kegiatan dengan nilai dibawah Rp. 800.000.000,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di satuan kerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Dharmasraya yang mangkrak akibat kekurangan dana.

(Terkait CV. Fardand Engineers, Baca => https://www.liputanonline.com/read-5027-pekerjaan-terkesan-mangkrak-pihak-kontraktor-cvfardand-engineers-mengaku-paniang-pusing.html)

Namun sekarang di Kabupaten Sijunjung bisa dapat dua kegiatan sekaligus dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di satuan kerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan dengan nilai diatas tiga milyar.

Salah satu rekanan dari perusahaan lokal yang enggan menyebutkan nama nya menerangkan kepada wartawan CerminDemokrasi.com tentang kesedihan nya sewaktu mengikuti tender SDN 16 Silalak Kulik, “Sewaktu saya mengikuti tender SDN 16 Silalak Kulik itu, saya memang sudah sangat berharap untuk menang karena saya sudah berada di urut no 1 yang paling terendah di penawaran tersebut, tapi di luar dugaan saya kalau saya dikalahkan oleh perusahaan luar.”

“Sewaktu saya berkomunikasi dengan panitia pokja, panitia pokja menjawab kalau saya kalah oleh CV. Fardand Engineers karena CV. Fardand Engineers dapat bonus dari TKDN yang dia upload di penawaran katanya, jadi saya semakin bingung dan ada apa di balik ini semua, sementara TKDN bukanlah persyaratan yang bersifat substansi untuk menggugurkan penawaran menjadi pemenang, sehingga saya sekarang dijadikan cadangan saja oleh pokja.” Jelasnya.

“Tak jauh dari kata diduga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin merajalela di Kabupaten Sijunjung, sebab kalau ingin menang tender di Kabupaten Sijunjung kita harus membuat penawaran di atas 20% sampai 22% lebih (dibawah 80% dari HPS) atau dengan cara lain agar kita bisa menang seperti kejadian sekarang ini, jadi tak heran kalau pembangunan di Kabupaten Sijunjung di kerjakan asal asalan, terlihat usang dan cepat rusak.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, Dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, batas kewajaran harga penawaran terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jika nilai penawaran dibawah 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maka diperlukan evaluasi.

Penawaran kurang dari 80% HPS artinya pekerjaan yang ditawarkan akan dilaksanakan dengan biaya kurang dari 80% dari biaya yang diperkirakan penanggung jawab pekerjaan. Baik dalam Perpres PBJ 2018 maupun dalam Permen PBJ 2020 disebutkan bahwa penawaran penyedia jasa di bawah 80% HPS perlu diberi perhatian khusus/tambahan.

Salah satu contohnya adalah memperhatikan harga satuan yang dicantumkan didalam RAB penawaran pemenang tender.

Jadi sudahkah Pokja unit layanan pengadaan pada UKPBJ Kabupaten Sijunjung melakukan hal-hal tersebut diatas sesuai yang diamanatkan dalam Perpres dan Permen tersebut ?

#Lanjutan berita jilid dua akan di tayangkan minggu besok,””

*Jp*