Pansus 51 Dorong Layanan Publik Berbasis Digital Satu Pintu Di Kota Bekasi

banner 650x150

KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pembahasan Panitia khusus (Pansus) 51 DPRD Kota Bekasi mengenai Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 13 tahun 2007 menjadi Raperda baru terkait Penyelenggara Pelayanan Publik, masih bergulir.

Anggota Pansus 51 DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan saat ini pembahasan Pansus 51 mengenai Raperda pelayanan publik baru memasuki tahapan Espos serta pembahasan awal.

banner 650x150

“Jadi belum menyentuh substansi apa saja ranah Perda itu,” kata Her Pur sapaan akrab Heri Purnomo saat ditemui, Senin (1/07/2024).

Her Pur memaparkan, terdapat 6 point yang akan menjadi pembahasan terkait Raperda pelayanan publik, diantaranya mencakup pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, keuangan, juga tranportasi umum.

Perda pelayanan publik, kata dia, merupakan hasil turunan dari Rancangan Undang Undang (RUU) pusat, yang kemudian menjadi payung hukum pelayanan publik di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, kini pelayanan publik di Kota Bekasi sudah cukup baik. Dengan adanya pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP), turut mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan jasa secara digital.

“Nanti kita masukkan, kita perbaiki, supaya ada (pelayanan masyarakat) lewat digital, biar dari rumah juga bisa. Kita tinggal melengkapi apa saja yang kira – kira kurang yang menjadi pelayanan ke masyarakat, ke publik, terhadap kelangsungan permasalahan – permasalahan yang memang bisa dimudahkan oleh pemerintah kota Bekasi. Terus juga, bagaimana masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan lebih mudah lagi,” pungkasnya.

(ADV/Setwan)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *