KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia khusus (Pansus) 51 DPRD kota Bekasi saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 13 tahun 2007, terkait pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Karena perubahannya lebih dari 50 persen maka dibuat Perda baru. Jadi memang sesuai dengan ketentuan, bilamana kita hitung lebih dari 50 persen perubahan, maka dibentuk Perda yang baru, seperti itu,” kata Dariyanto, Ketua Pansus 51 DPRD Kota Bekasi, saat ditemui, Senin (1/07/2024).
Perda tersebut, kata dia, nantinya akan diterapkan di semua leading sektor yang menjadi sentra Pelayanan masyarakat di Kota Bekasi, baik itu Disdukcapil, RSUD, Dinkes dan semua yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
“Kita sudah melakukan pembahasan, harapan kita nanti di akhir bulan Juli (2024) bisa kita tuntaskan, sebelum berakhir masa jabatan (anggota) DPRD yang lama ini,”ujarnya.
Lebihlanjut, politisi senior Partai Golkar Kota Bekasi ini menuturkan, dalam perubahan Perda Pelayanan itu juga akan membahas peran serta masyarakat, meliputi hak dan kewajibannya. Pada hal lain juga dibuatkan payung hukum supaya masyarakat bisa turut mengawasi pelayanan publik.
“Harapan kita dengan penyempurnaan Raperda ini bisa meningkatkan lagi indeks pelayanan bagi masyarakat, kita berharap seluruh pelayanan yang ada di kota Bekasi bisa mempunyai SOP (standar operasional prosedur) dan juga prosedur yang jelas tentang bagaimana standar dasar pelayanan terhadap masyarakat,”pungkasnya.
(ADV/Setwan)