KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Bekasi memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib. Tugas ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Syaifuddin. Badan Kehormatan, kata dia, akan bekerja berdasarkan pengaduan atau laporan yang masuk, baik itu dari pimpinan DPRD, sesama anggota DPRD, maupun keluarga terkait dan juga masyarakat.
“Alhamdulillah, di kepengurusan saya sebagai Ketua Badan Kehormatan belum ada laporan berkaitan dengan, baik itu etika ataupun persoalan – persoalan di DPRD Kota Bekasi,” kata Syaifuddin, Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/07/2024).
Kemudian, politisi PKS ini menuturkan, di masa jabatan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024, ia adalah orang ketiga yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD. Karena, Ketua Badan Kehormatan sebelumnya dijabat oleh, Hj Lilis Nurlia (Fraksi PKS) dan digantikan oleh Bambang Purwanto yang juga dari Fraksi PKS.
“Saya fokus di periode saya ini yang dimulai tahun lalu, 2023 sampai sekarang, Alhamdulillah belum ada laporan yang masuk dan mudah – mudahan tidak ada,” pungkasnya.
(ADV/Setwan)