KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) Drainase menjadi langkah konkret pemerintah dalam upaya penataan dan pengelolaan sistem drainase di Kota Bekasi yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi, terutama saat musim penghujan tiba.
Belum tuntasnya persoalan banjir hingga saat ini, menurut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, H Bambang Supriyadi menilai, pemerintah belum maksimal dalam mensosialisasikan Perda tersebut.
“Persoalannya adalah, ketika kita buat Perda Drainase itu kan harusnya dikembalikan lagi kepada Bapemperda. Maksud saya, pemerintah yang mempunyai leading sektor membuat Perwal, Kepwal, ini bisa mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada untuk bersama – sama menjalankan Perda tersebut. Sebab penanganan banjir itu disesuaikan dengan Perda Drainase,” ujar Jibang sapaan akrab Haji Bambang, Senin (8/07/2024).
Selama ini, kata dia, pemerintah hanya mengedepankan perizinan terkait pembangunan di Kota Bekasi, tetapi tidak memperhatikan pengembang dalam Pengimplementasian Drainase di wilayah yang dibangun.
Jibang memaparkan, sebelum ada pembangunan jalan Tol tidak ada banjir di wilayah. Kemudian, setelah ada pembangunan jalan bebas hambatan, dengan sendirinya banjir timbul. Hal itu terjadi, sebab minim daerah resapan air karena dampak pembangunan.
“Sekarang kan parah, hujan 2 jam saja udah langsung genangan dimana – mana,” ujarnya.
Lebihlanjut, politisi PPP ini meminta pemerintah lebih fokus terhadap para pengembang agar turut serta mengimplementasikan Perda Drainase di wilayah yang sedang di bangun untuk meminimalisir terjadinya banjir.
“Karena Perda Drainase itu pentingnya disitu. Pemerintah wajib hukumnya melaksanakan Perda di Kota Bekasi, khususnya untuk pengembang – pengembang yang baru ini, yang diutamakan adalah bagaimana membangun drainase supaya tidak ada banjir di wilayah yang dibangun,” tandasnya.
(ADV/Setwan)