KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan amanat PP nomor 34 tahun 2006 tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur kendaraan wajib memiliki garasi.
Demikian diungkapkan H. Bambang Supriyadi, anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Dikatakan Jibang, sapaan akrab H Bambang, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi kerap mengganggu ketertiban lalulintas dan menimbulkan kemacetan, hingga menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Hal itu juga yang kerap terjadi dilingkungan perumahan di Kota Bekasi, pemilik kendaraan pribadi yang tidak memiliki garasi akan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan perumahan.
“Memang sih kita tidak menyalahkan masing – masing orang (keluarga), dulu ekonominya pas – Pasan, sekarang berkembang terus punya mobil tapi gak punya garasi, itu persoalannya. Dan di Kota Depok Perda itu juga sudah diberlakukan,” terang Jibang saat dihubungi, Senin (8/07/2024).
Terkait Perda tersebut, Jibang menuturkan, hari ini pihaknya tengah melakukan studi banding ke Kota Jambi. Pembahasan lebihlanjut mengenai Perda ini, kata dia, nantinya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkot Bekasi, juga para tokoh masyarakat.
“Saya berharap, setelah ada Perda jalan bisa berfungsi selayaknya jalan, bukan sebagai tempat parkir/garasi,” ujarnya.
Lebihlanjut, politisi PPP ini memaparkan, jika tidak memiliki garasi sendiri, pemilik mobil bisa menyewa lahan untuk parkir agar kendaraannya tidak menghalangi pengguna jalan lain. Atau warga perumahan bisa memanfaatkan lahan fassos fassum yang ada dikelola sebagai lahan parkir bersama.
“Karena 30 persen lahan dari perumahan itu kan terdapat fassos fassum. Nah, fassos fassum itulah yang dikelola oleh masyarakat, terus dibuat lahan katakanlah untuk parkir, itu kan bisa. Jadi solusinya banyak sebenarnya,” tandasnya.
(ADV/Setwan)