Pansus 51 Dorong Terapkan Konsep Smart City di Pelayanan Publik Kota Bekasi

KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia khusus (Pansus) 51 DPRD Kota Bekasi saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 13 tahun 2007, terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi.

Anggota Pansus 51 DPRD Kota Bekasi, Agus SE mengatakan, saat ini warga masyarakat memiliki harapan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Sudah saatnya, Kota Bekasi melayani warga dengan menggunakan perangkat teknologi.

“Supaya masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan secara digital secara online, tetapi jangan sampai nanti Kota Bekasi itu dibangun secara konsep smart city tetapi perangkat – perangkatnya tidak ada kearah smart city,” kata Agus, Kamis (11/7/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan, smart city adalah kota yang telah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola sehari-hari dengan tujuan untuk mewujudkan efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, serta meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan warganya.

“Pendekatan teknologi digital, sekarang kan itu perlu biaya mahal, mampu gak APBD menyiapkan perangkat – perangkat digitalisasi setiap pelayanan di Kota Bekasi, dari mulai Kelurahan, Kecamatan dan lainnya,” ujarnya.

Lebihlanjut ia menegaskan, dengan peningkatan kualitas pelayanan publik secara digital, diharapkan mampu menciptakan situasi kondisi masyarakat Kota Bekasi yang sejahtera dan nyaman.

“Pelayanan di Kota Bekasi kalau kita lihat ada pelayanan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan. Sekarang kita lihat saja di Kota Bekasi ini mana yang belum maksimal pelayanannya,” pungkasnya.

(ADV/Setwan)