Diduga Mafia BBM Sijunjung Bersekongkol Dengan SPBU Kumanis

SIJUNJUNG, CerminDemokrasi.com – Rabu (31/7/24), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kumanis No 14.275.562 yang terletak di Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, diduga lagi – lagi telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada oknum – oknum masyarakat yang di bekingi oleh Mafia BBM Kabupaten Sijunjung yang merasa diri nya lebih berkuasa dibandingkan Undang-Undang Republik Indonesia dan Aparat Hukum di Kabupaten Sijunjung.

SPBU Kumanis tetap melanjutkan ulahnya dengan mengisi BBM bersubsidi ke dalam galon/jirigen dan juga mobil/kendaraan lansir yang telah membayar uang koordinasi.

https://www.cermindemokrasi.com/wp-content/uploads/2024/07/Video-Pengisian-Galon-Jirigen-Dan-Kendaraan-Lansir.mp4

( Video: Pengisian Galon/Jirigen Plastik Dan Kendaraan Lansir )

Diduga SPBU Kumanis dan Mafia BBM Kabupaten Sijunjung ini hanya memikirkan kepentingan bisnis pribadi nya sendiri, diduga bersekongkol dengan mempergunakan oknum – oknum masyarakat yang tidak mengetahui perundang-undangan migas, untuk diperjual belikan kepada pengusaha pemilik tambang ilegal.

(Foto: Tambang Ilegal Di Kabupaten Sijunjung Menggunakan BBM Ilegal)

Ternyata kejadian ini sudah bukan rahasia umum lagi di Kecamatan Sumpur Kudus, sebab kegiatan pengisian galon/jiregen diduga dilakukan hampir setiap hari, bahkan tidak ada dari pihak yang berwenang yang menindak SPBU Kumanis atas diduganya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi dan pungli yang telah berlangsung selama ini.

Kalau diperhatikan setiap hari nya ada puluhan dan bahkan mencapai ratusan galon/jirigen yang diisi oleh pihak SPBU Kumanis, Bahkan ada yang membawa galon/jirigen dengan menggunakan mobil pickup dan sepeda motor.

( Foto: Pengisian Galon/Jirigen Plastik Dan Kendaraan Lansir )

SPBU Kumanis ternyata dikenal dimasyarakat luas dengan julukan sebagai SPBU Kebal Hukum dan Aman, dikarenakan pengisian galon/jirigen dan mobil lansir yang membayar uang koordinasi tersebut tidak pernah di tindak tegas oleh pihak yang berwenang, sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini, demi keadilan untuk masyarakat dan kendaraan umum lainnya.

( Foto: Pengisian Galon/Jirigen Plastik Dan Kendaraan Lansir )

Salah seorang pemain/oknum yang ikut melansir BBM dengan kendaraan roda 6 di hubungi oleh wartawan cermindemokrasi.com melalui via telefon mengakui dan menerangkan, “Ya benar kami membayar uang koordinasi satu unit kendaraan sebesar Rp 400.000 perbulan ke SPBU Kumanis dengan pembagian jatah minyak perhari untuk kendaraan roda 6 mendapatkan jatah pengisian senilai Rp 1.600.000 dan kendaraan roda 4 mendapatkan jatah pengisian senilai Rp 1.200.000.”

Lanjutnya, “Cara aturan pengisian yang di sepakati dengan pihak SPBU yaitu setelah satu unit mobil di isi penuh dengan kuota masing-masing baru siap itu galon/jirigen sampai seterus nya bergantian seperti itu, setelah ada kode dari pihak SPBU kalau minyak sudah tinggal di bawah 1000 Liter kami tidak lagi boleh melansir di karenakan yang di bawah 1000 Liter itu untuk di bagi-bagi kepada kendaraan angkutan umum supaya permainan ini lancar dan tidak ketahuan.”

“Mau tidak mau saya jadi ikut permainan yang ada di SPBU Kumanis ini, bila saya tidak ikut, saya sangat sulit sekali mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU terdekat,” pungkasnya.

( Foto: Pengisian Galon/Jirigen Plastik Dan Kendaraan Lansir )

Sangat terlihat dampak dari permainan BBM subsidi di SPBU Kumanis, masyarakat umum dan kendaraan angkutan umum menjadi sangat sulit untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU Kumanis.

Karena setiap harinya kendaraan yang parkir di depan SPBU hanya kendaraan itu-itu saja, dan juga masin pompa SPBU sudah di kuasai oleh oknum-oknum masyarakat yang merupakan diduga kaki tangan Mafia BBM Kabupaten Sijunjung.

Perlu diketahui bersama, telah termaktub dengan jelas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 55 menyatakan :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

(Jp)