Panwascam Bekasi Utara Terbitkan Surat Rekomendasi Pemecatan Anggota KPPS Kelurahan Harapan Jaya

KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panwascam kecamatan Bekasi Utara akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Jaya, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara, Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494, Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.

“Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24).

Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29, Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4, Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan
dalam tim sukses pasangan calon.

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat
dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami.

Bukti-bukti tersebut antara lain: Menghadiri Acara Deklarasi & Mengenakan Atribut Paslon Nomor Urut 03.

Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.

Ada 8 anggota KPPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).

Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.

“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya.

*Zarkasih*