KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi kembali dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Kali ini warga Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang diketahui bernama Casmono melaporkan adanya program tebus murah ayam seharga Rp26.000/kg.
Sayangnya dalam acara tebus murah tersebut diselipkan kartu “Keren” dengan saldo Rp999.999 hanya saja dapat dicairkan untuk pembelian barang atau bahan pokok.
Namun yang menjadi perhatian warga adalah dalam kartu tersebut terselip tulisan bahwa kartu tersebut dapat digunakan ketika pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe menang.
“Atas dasar itu kami laporkan program tebus murah itu bagian dari money politik. Dan ini harus menjadi perhatian Bawaslu,” ujar Casmono kepada wartawan di Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (29/10/2024).
Dia pun menilai, program tebus murah tersebut tidak murni dalam rangka membantu masyarakat. Akan tetapi lebih cenderung politis.
“Karena di situ ada pesan dan himbauan agar warga memilih Paslon nomor urut 3. Dan warga seperti dimobilisasi untuk mendapatkan kartu tersebut,” bebernya.
Casmono juga mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
“Kami meminta kepada Bawaslu harus netral, selain itu dapat menunjukkan integritasnya sebagai wasit dalam Pilkada ini. Di antaranya menindak tegas bagi pelaku pelanggaran Pilkada. Sehingga kontestasi politik ini dapat melahirkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan publik,” tegasnya.
*Zarkasih*