KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi melakukan pembahasan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Dari hasil rapat, Bapemperda menerima lima usulan dari dinas terkait untuk dijadikan Perda.
“Pertama, Bapelitbanda mengusulkan raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi wali kota terpilih mendatang. Lalu, ada tiga usulan raperda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto S.kom, Rabu (20/11/2024).
Dariyanto mengungkapkan Jika tahun sebelumnya APBD tidak termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Maka tahun ini berdasarkan usulan dari Biro Hukum Jawa Barat, usulan terkait APBD harus dimasukkan ke dalam Propemperda.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga mengajukan usulan mengenai tenaga kerja. Terdapat pula beberapa usulan inisiatif dari DPRD, termasuk peraturan mengenai pemakaman. Diharapkan, seluruh usulan Propemperda 2025 ini dapat disahkan dalam rapat paripurna sebelum akhir bulan ini.
“Tahun ini, target pembentukan Perda untuk 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, sebelum dilakukan harmonisasi, terdapat pra-harmonisasi untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan perda lainnya,” jelas Dariyanto.
Misalnya, kemarin DPRD telah mengusulkan 10 usulan Propemperda. Dari 10 usulan yang diajukan oleh DPRD, hanya satu usulan yang dapat dilanjutkan setelah lolos pra-harmonisasi dan harmonisasi dengan Biro Hukum Jawa Barat.
“Jadi beberapa perda yang diusulkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, seperti Perda terkait perekonomian. Hal tersebut menyebabkan beberapa usulan perda tidak dapat dilanjutkan secara mandiri di tingkat daerah,” pungkasnya.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)