KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Rapat tersebut untuk membahas analisis mengenai dampak lingkungan dari pembangunan Pakuwon Mall.
“Kita semua paham ya, bahwa Pakuwon akan segera grand launching hari Jumat besok, dan beberapa masukan dari masyarakat atas dampak andal, itu kan dampaknya banyak, tidak hanya dari sisi lalulintasnya tapi juga dampak banjir, kebakaran dan lain – lain,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, Kamis (21/11/2024).
Dalam agenda rapat dengan Distaru, Evi menuturkan pihaknya juga membahas mengenai kelengkapan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Pakuwon, dan sesuai dengan yang disampaikan pihak Distaru bahwa SLF tersebut sudah terpenuhi.
“Tapi kan kita juga tetap harus melakukan pengawasan, dan dalam waktu dekat nanti kita akan check and ricek kembali terkait dengan kelengkapannya. Tadi saya juga sempat menanyakan kontrol dari eksekutif bagaimana?, kata mereka sudah dua kali. Jadi setahun sekali mereka sudah kesana dan nanti akan kita cek kembali, ” terangnya.
Politisi PAN ini mengungkapkan dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai keterbatasan infrastruktur dan sarana infrastruktur jalan terkait dampak pembangunan di Kota Bekasi, yang menurutnya perlu dilakukan pengkajian.
“Dari sudut manapun ini kan harus di kaji. Mudah – mudahan nanti dengan kita melakukan pengawasan, dari pihak Pakuwon juga harus melakukan ketaatan dengan regulasi yang berlaku. Kita akan cek bersama nanti,” ujarnya.
Kemudian, untuk mengantisipasi dampak dari kemacetan yang akan terjadi imbas dibukanya Pakuwon, Evi menuturkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga sudah mengajukan untuk melakukan rekayasa lalulintas disekitar lokasi.
“Dishub sendiri sudah mengusulkan juga nanti akan ada dua kegiatan untuk mengatasi kemacetan. Yang pertama Underpas, kemudian yang kedua, U – turn. Jadi yang muter balik dibawah kolong. Mudah – mudahan APBN di 2025 sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Lebihlanjut, Evi Mafriningsianti memaparkan, terkait kemacetan yang terjadi, seharusnya pihak Pakuwon juga ikut bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Kemudian, dikarenakan perwakilan Pakuwon tidak hadir dalam undangan rapat hari ini, maka Komisi II DPRD Kota Bekasi akan mengagendakan jadwal rapat ulang.
“Sebenarnya hari ini seharusnya, karena kita rapat dengar pendapat (RDP) nya bareng dengan Pakuwon. Karena Pakuwon minta re schedule, nanti Minggu depan,” pungkasnya mengakhiri.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)