Bendera Usang Dan Robek Dikibarkan Di Kantor Camat

banner 650x150

SUMBAR, CerminDemokrasi.Com – Kamis (9/12/21), peristiwa memalukan yang terjadi di kantor Camat Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Bendera Merah Putih yang kodisinya sudah usang dan robek masih saja di biarkan berkibar di kantor Kecamatan Sumpur kudus, Kabupaten Sijunjung.

Hal ini mencuri perhatian warga masyarakat Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, salah satunya warga yang berinisial (W) menyampaikan rasa prihatinnya kepada CerminDemokrasi.com terkait hal ini, “Sangat disayangkan terjadi seperti ini, apa lagi kejadian ini di kantor pemerintahan, hal ini bisa menjadi contoh tidak baik yang diberikan Pemerintah Kecamatan Sumpur Kudus kepada warga masyarakat yang lalu lalang tiap hari melewati dan selalu melihat bendera mera putih di kantor Camat seperti itu, seharusnya bila sudah tidak layak lagi ya wajib mengganti dengan yang baru, sebagai bentuk perhargaan atau perhormatan kita selaku Warga Negara Indonesia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

banner 650x150
Video : Bendera Usang Dan Robek Masih Dikibarkan Di Kantor Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung

Terlihat dilokasi kondisi bagian dari warna bendera merah putih tersebut sudah mulai pudar dan juga Selain itu kondisi bendera merah putih yang berkibar juga sudah robek, lebih di sayangkan lagi kantor Camat Sumpur Kudus terletak di pusat kota Kecamatan Sumpur Kudus, yang juga berdekatan dengan seluruh kantor intansi yang terkait dengan Pemerintahan.

“Saya sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah mulai pudar dan juga kondisinya sudah robek, saya sangat berharap kepada instansi Pemerintahan Kabupaten Sijunjung untuk Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor Camat Sumpur Kudus yang sudah usang dan robek itu segera diganti, setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah dahulu,” ucap lanjut inisial (W)

“Bendera Merah Putih telah resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara,” ungkapnya.

“Aturan tersebut termuat dan termaktup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, bahkan soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara setiap orang dilarang : Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara, aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu,” pungkas tegasnya.

(JP)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *