DKI Jakarta, CerminDemokrasi.com – Direktur Eksekutif Syndicate Democracy Studies (SDS), Said Dharma Setiawan SH sangat mengecam keras terkait pernyataan M Nasir, anggota DPR RI Dapil Riau pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI pada hari Senin (14/2/2022).
Pada kesempatan itu M Nasir meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai pengelola WK Migas CPP (Coastal Plains and Pekanbaru Block) yang akan alih Kelola pada tanggal 8 Agustus 2022 mendatang. Pernyataan sikap tersebut sangat disesalkan karena mencerminkan semangat anti reformasi.
“Saya melihat keinginan Nasir ini mencerminkan semangat anti reformasi, kenapa ? Ya, saya ini aktivis 98, saya terlibat pada pergerakan reformasi secara langsung dan cita-cita reformasi itu kan agenda pentingnya desentralisasi. Nah, tahapan demi tahapan yang dilakukan BSP selama ini belajar bagaimana cara mengelola Migas selama ini, saya rasa sudah cukup. Sekarang tahapan selanjutnya mengelola seratus persen dengan kekuatan sendiri dan ini sesuai dengan semangat agenda reformasi,” tegasnya.
Said Dharma Setiawan mengatakan, apabila cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ada yang menghalangi berarti orang tersebut anti reformasi. Kalau anti reformasi berarti dia pendukung orde baru. Dan ini jelas, semangat anti reformasi ini bertentangan dengan program nawacita Presiden Republik Indonesia Jokowi dan pasti bertentangan dengan agenda-agenda perubahan di negara ini.
“Kita paham sekali lah Nasir ini stok lama sudah expired, anak beranak jadi anggota DPR RI, dan akibat reformasi jadilah anggota dewan anak beranak tersebut, tak usah kita hiraukan, karena ingat kita harus berani menegaskan bahwasanya saya sendiri sebagai orang Melayu tinggal di Kabupaten Siak sangat mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak dalam konteks kepentingan rakyat tentunya,” tukasnya serius.
Direktur Eksekutif Syndicate Democracy Studies (SDS) lagi-lagi menegaskan bahwa semangat reformasi inilah yang menjadi landasan mengapa WK Migas CPP (Coastal Plains and Pekanbaru Block) harus dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP).
“Sebaiknya kita fokus saja, karena pengelolaan ini lanjutan dari agenda reformasi. Saya rasa Bupati Siak atau lebih luasnya Gubernur Riau harus kita berikan support moral. Ya, baik buruk untung rugi inilah kita daripada dikasi ke orang lain. Jadi menurut saya hal ini biarlah hanya di rumah tangga kita, karena semuanya tidak terlepas dari adanya konflik kepentingan ada udang dibalik batu gaknya,” pungkas lulusan ilmu hukum ini.
(RJT)