SUMBAR, CerminDemokrasi.com – Seorang pria inisial AP (19 th) diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis di bawa umur sebut saja “Mawar” (15 th) pada Jumat (16/12/22) sekira pukul 22.00 Wib, disebuah Pondok yang terletak di Rimbo Langkuik Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolsek Bonjol, IPTU Repaldi SH ketika dihubungi awak media membenarkan kejadian tersebut “Tersangka AP telah kami amankan, karena ada laporan polisi dari orang tua korban. Tersangka diduga mencabuli korban sebut saja namanya “mawar” pada malam hari dengan modus mengajak korban untuk pergi jalan jalan bersamanya, setelah sampai di TKP bertempat di sebuah Pondok yang berada di Jorong Bancah Laweh, tersangka inisial AP mulai melakukan aksinya sampai dengan menyetubuhi korban yang masih siswi SMP ini,” ungkap IPTU Repaldi SH.
Kapolsek Bonjol, IPTU Repaldi SH juga menerangkan “Bahwa orang tua korban mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka AP setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban merasakan sakit di bagian kemaluannya.”
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Bonjol, tersangka kita jerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 290 KUHP,” terangnya.
Pada kesempatan itu Kapolsek IPTU Repaldi SH menghimbau agar setiap orang tua senantiasa menyiapkan dan mengawasi tumbuh kembang anak-anaknya dengan baik, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat kita hindari atau setidaknya dapat kita minimalisir. Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, kita semua bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Untuk menjaga supaya tidak terulangnya lagi kejadian seperti ini khususnya di wilayah hukum Polsek Bonjol dan Pasaman umumnya,” tegasnya.
(JP)