JAKARTA, CeminDemokrasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, divonis hukuman penjara selama 20 Tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 Tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri Candrawathi. Hal memberatkan Putri Candrawathi yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, perbuatan Putri Candrawathi dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri Candrawathi dihukum dengan pidana 8 Tahun penjara.
(Mazonk)