KPK & Jokowi Sepakat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

banner 650x150

JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya dan Presiden Jokowi mendorong DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).

Hal ini dinilai merupakan salah satu cara agar penyelenggara negara taat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.

banner 650x150

“Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu,” ujar Firli Bahuri, Kamis (2/3/2023).

Firli mengatakan LHKPN merupakan salah satu cara KPK mengontrol kekayaan pejabat agar sesuai pendapatannya. Pensiunan Polri itu menyebut KPK memeriksa hampir 500 ribu LHKPN setiap tahunnya.

“Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor. Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK berharap ada kemajuan dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah berharap calon aturan itu bisa menjadi prioritas di tahun ini.

Dan calon aturan itu sudah dikaji KPK sejak tahun 2012. KPK meyakini perampasan aset bisa lebih maksimal jika RUU tersebut disahkan.

(RJT)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *