JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan laporan audit temuan kepada Kementerian Keuangan, mengenai 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ‘tajir’ yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, 134 pegawai DJP tersebut merupakan pegawai yang wajib melaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan audit tersebut rencananya akan dikirim oleh KPK hari ini.
“Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti,” jelas Pahala kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya Pahala menjelaskan, bahwa KPK menemukan adanya temuan 134 pegawai DJP yang memiliki 280 perusahaan tertutup, di bawah nama istrinya.
Ke-280 perusahaan tersebut dibuat, kata Pahala sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.
“Yang kita cari dulu adalah yang konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan. Dan itu ada dua,” kata Pahala.
Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup.
Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.
Menurut Pahala, sebagai abdi negara apalagi bertugas untuk melayani masyarakat, pegawai pajak sangat dekat dengan penerimaan negara yang dananya bersumber dari para masyarakat yang sudah membayar pajak.
“Jadi konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan,” ujar Pahala.
“Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang itu, kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah di situ lah risikonya makin lebar. Bukan boleh nggak boleh tapi ngapain buka peluang yang risikonya makin lebar,” tandas Pahala.
(EDS)