BEKASI, CerminDemokrasi.com – Ketua LSM GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG NUSANTARA (LSM GERBANG NUSA) Jamalludin buka suara, sangat mendukung keputusan PJ Walikota Bekasi yang sudah resmi membatalkan pemenang tender Proyek PSEL senilai 1.5 triliun.
Proyek PSEL tersebut dinilai bukan hanya bertentangan dengan aturan hukum Permendagri Nomor 22 tahun 2020 namun juga dinilai adanya dugaan TIPIKOR.
Atas dasar tersebut sebagai LSM GERBANG NUSA yang juga mempunyai tanggung jawab moral dan tanggung jawab perduli terhadap kelayakan lingkungan hidup di wilayah pembuangan sampah.
Bahwa sama sama kita ketahui ada 2 TPST yang berdiri di Kecamatan Bantargebang yakni TPST yg berlokasi di sumur batu sebagai lokasi pengelolaan sampah yang berasal dari sampah Kota Bekasi dan TPST yang berlokasi di ciketing udik sebagai pengelolaan sampah yang berasal dari DKI Jakarta
Kedua TPST tersebut yang berada di Kecamatan Bantargebang adalah salah satu tempat pembuangan sampah terbesar didunia, namun jika cara pengelolaan sampah yang salah akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat bantargebang.
TRI ADHIANTO yang saat itu menjabat PLT Walikota Bekasi diduga dalam pelelangan tender proyek PSEL diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Ketua LSM GERBANG NUSA juga berencana akan berkunjung kepada PJ Walikota Bekasi sebagai bentuk dukungan pembersihan sampah di TPST maupun pembersihan terhadap para pelaku korupsi di Kota Bekasi.
Tak sampai disitu ketua LSM GERBANG NUSA juga akan membuat surat aduan kepada KPK agar pihak pihak terkait yang sebelumnya melakukan lelang tender proyek PSEL yang diduga melanggar dan mengesampingkan aturan hukum segera dipanggil dan diperiksa.
Tak sampai disitu, ketua LSM GERBANG NUSA akan terus mengawasi mulai dari pembebasan lahan , pelelangan tender sampai pembangun.
*M. Maulani*