KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia khusus (Pansus) 52 DPRD Kota Bekasi menggodog dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda tentang pendayagunaan tanah terlantar dan Raperda terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, untuk dijadikan Perda.
Saat ditemui, Ketua Pansus 52 DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto mengatakan, rapat Pansus 52 dengan melibatkan Sistem Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dua Raperda saat ini sudah memasuki tahap pembahasan.
“Kemarin sudah dua kali Espos, karena yang datang bergantian dan ada dua NA (Naskah Akademik), satu dari Unisma dan satunya dari PT.Gatri,”kata Murfati, Senin (1/07/2024).
Dengan adanya Perda pemberdayaan tanah terlantar nantinya, Politisi Partai Gerindra ini berharap Pemkot Bekasi dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bisa digunakan untuk kios UMKM, seperti parkir, itu kan bisa mendatangkan PAD. Kami garap Raperda ini jadi Perda, itu tujuannya kesana,”terangnya.
Menurut Murfati, kerjasama juga peran serta dari setiap OPD terkait, terutama Disperkimtan, Distaru juga BPN Kota Bekasi sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak dalam pengimplementasian Perda di masyarakat.
” Tiga OPD ini kalau bersinergi ditambah dengan adanya Perda ini, lebih kuat ya, yang penting bagaimana Pokja ini bekerja,”ucapnya.
Lebihlanjut, Murfati mengatakan pembahasan dua Raperda ini ditargetkan akan selesai pada pertengahan Juli nanti.
“Dalam sebulan ini, pertengahan Juli, kalau selesai ya selesai gitu,”tutup Murfati.
(ADV/Setwan)