KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) hingga melahirkan sebuah Perda melalui prosesi yang cukup panjang. Proses tersebut akan dimulai dari membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga sampai disahkan menjadi sebuah Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menuturkan, terdapat dua jenis Raperda yang bisa diajukan, yakni Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dan Raperda yang lahir dari inisiatif anggota dewan.
“Raperda inisiatif itu diajukan oleh teman teman anggota DPRD, bisa dari komisi atau fraksi,” terangnya.
Untuk mengajukan sebuah Raperda, Nico mengatakan, harus melalui berbagai proses, diantaranya, membuat judul, kemudian membuat naskah akademik (NA) terhadap Raperda. Naskah akademik tersebut, kata dia, bisa dibuat sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau melalui pihak ketiga, misal bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Dan jika sudah disetujui, Raperda tersebut kemudian akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Bapemperda bertugas melakukan kajian, apakah Raperda yang diajukan itu benar benar urgent,”jelas Nico.
Diharapkan, dari setiap Peraturan daerah yang dibuat nantinya akan membawa asas manfaat bagi masyarakat dan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk Kota Bekasi.
”Kalau sudah dibuat Perdanya, tinggal dilaksanakan. Jangan dibiarkan saja, karena membuat Perda ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,”ucapnya.
(ADV/Setwan)