Pansus 52, Abdul Rozak Dorong Pemkot Bekasi Inventarisasi Aset Untuk Kepentingan Masyarakat

banner 650x150

KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia khusus (Pansus) 52 DPRD Kota Bekasi tengah menggodog dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda tentang pendayagunaan tanah terlantar serta Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sekretaris Pansus 52 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menuturkan, pembahasan mengenai kedua Raperda kini sudah memasuki tahap pra finalisasi. Beberapa poin penting menjadi catatan dari pembahasan tersebut. Salah satunya mengenai pemberdayaan tanah terlantar di Kota Bekasi.

banner 650x150

Mengenai pemberdayaan tanah terlantar, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan terhadap aset lahan yang kini di kerjasamakan dengan pihak swasta, atau diambil alih pihak swasta.

Karena di Kota Bekasi sendiri saat ini masih kekurangan lahan untuk memenuhi kebutuhan prasarana umum di masyarakat, seperti untuk pembangunan gedung sekolah, penyediaan lahan PSU di perkampungan, kebutuhan sarana fasilitas olahraga hingga kantor sekretariat RW.

“Sementara kita bicara mengenai pembelian lahan. Sedangkan lahan yang ada diserahkan ke pengembang yang kerjasamanya gak jelas seperti apa PKS – nya. Seandainya benar, berapa nilai kontrak, sesuai tidak, berapa masuk PAD – nya?,” terang bang Jack sapaan akrab Abdul Rozak saat ditemui, Selasa,(9/07/2024).

Politisi Kalimalang yang nyalon Wali Kota Bekasi ini memaparkan, daripada pemerintah merencanakan pembelian lahan untuk memenuhi kebutuhan prasarana umum, akan lebih baik jika memanfaatkan aset – aset yang dimiliki untuk dikembalikan lagi kepada fungsinya demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

“Kalau lahan yang ada itu sudah dimanfaatkan dengan efektif, kalau memang masih kurang, baru kita bicara pembelian lahan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” jelasnya.

Kemudian, terkait Aset, bang Jack mengungkapkan, hingga hari ini DPRD Kota Bekasi belum mempunyai data yang valid mengenai aset – aset yang dimiliki Pemkot Bekasi. Pihaknya pernah mengajukan hal tersebut kepada OPD terkait, namun tak kunjung diberikan.

“Belum dikasih sama bidang aset, kita dulu kan minta di inventarisasi sama Pemerintah Kota, mana – mana saja, kan masih simpang siur,” ujarnya.

Lebihlanjut, bang Jack meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pendataan aset – aset yang dimiliki dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat Kota Bekasi.

“Kalau itu memang punya pemerintah sudah dirapihkan, tercatat di aset, baru mau buat apa. Tapi apapun itu buat kepentingan masyarakat, bukan buat kepentingan kelompok dan golongan apalagi kepentingan pejabat,” tandasnya.

(ADV/ Setwan)

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *