KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia Khusus (Pansus) 50 DPRD Kota Bekasi saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Kota Bekasi 2045 – 2025.
Anggota Pansus 50 DPRD Kota Bekasi, H Bambang Purwanto menuturkan, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang isinya menjabarkan visi-misi arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang dalam 20 tahun ke depan.
“RPJPD akan menjadi acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama dua puluh tahun ke depan di Kota Bekasi,” kata Bambang Purwanto, Kamis (11/7/2024).
Politisi PKS ini memaparkan, rencana jangka panjang 20 tahun dalam RPJPD tersebut bisa direvisi per lima tahun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disatukan dengan visi misi kepala daerah untuk kemudian diturunkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Ini harus berkesinambungan, kemarin (Pansus 50) sudah berkonsultasi ke Biro hukum Provinsi Jabar, tahapannya saat ini sudah masuk, nanti tinggal pra finalisasi,” terangnya.
Lebihlanjut, Bambang Purwanto mengungkapkan pembahasan mengenai Raperda ini dijadwalkan akan selesai sebelum masa jabatan DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024 berakhir.
“Harapan kita di akhir pertengahan bulan Agustus nanti sudah selesai, sebelum berakhir masa jabatan DPRD,” pungkasnya.
(ADV/Setwan)