JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9/2024).
“Hari ini pukul 09.00 WIB rencananya kami akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Astri mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari pencalonan yang dimulai sejak Mei 2024 dan untuk calon perseorangan pada 27-29 Agustus 2024.
Adapun rangkaian tersebut mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat.
“Setelah hasil tanggapan masyarakat diklarifikasi, kami akan pleno kemudian melakukan penetapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Kemudian, dia juga mengumumkan pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU DKI Jakarta akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
“Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye,” ujarnya.
Skema pengambilan nomor urut ini mengikuti mekanisme KPU RI yang menyamakan seperti pengundian nomor urut Pemilihan Presiden (Pilpres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyatakan ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat administratif untuk maju di Pilkada 2024 yang digelar 27 November 2024.
Ketiga paslon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen.
*Parlin*