JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Presiden Jokowi mengumumkan kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tadi malam, Senin, (30/8/2021) pukul 19.00.
Masyarakat bisa menyaksikan live streaming pengumuman kelanjutan PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sejumlah sumber di pemerintahan menyebut akan banyak daerah yang turun ke level 2 dan 3 berdasarkan evaluasi sepekan terakhir.
Pekan lalu, status PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Di antaranya yang turun ke level 3 adalah wilayah Jabodetabek.
Kemudian, status level 3 juga bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Pemerintah wajib harus sangat berhati-hati dalam menentukan status level PPKM disetiap daerah. Meski cenderung mulai membaik, namun menilai banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum memastikan bisa turun level lagi.
Walaupun penurunan level dilakukan, pemerintah harus bisa menjamin cakupan testing tetap terjaga. Khususnya situasi Jakarta akan sangat dinamis karena dikelilingi oleh daerah penyangga yang penanganan pandeminya masih belum terlalu baik.
Berapa pun level suatu daerah, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski tes massal cenderung berat dilakukan, namun setidaknya pengklasteran seharusnya tetap bisa dijalankan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar segera disiapkan strategi transisi dari pandemi ke endemi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketiga strategi ini harus dilakukan bersamaan selama masa transisi ke epidemi. Ia menegaskan Indonesia tak bisa menggantungkan ke salah satu strategi saja. Ia mencontohkan di negara yang tingkat vaksinasi Covid-19 tinggi, kasus bisa kembali melonjak jika strategi perilaku dan deteksinya tak dijalankan.
Untuk memperkuat strategi lainnya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi lewat aplikasi PeduliLindungi. Selain berfungsi untuk skrining warga sebelum melakukan aktivitas, aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat tracing. Aplikasi ini bisa digunakan pemerintah untuk mengontrol dan mengatur protokol kesehatan. Ia mencontohkan bila sudah divaksin, seseorang bisa mendapat kelonggaran lebih dalam beraktivitas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penerapan aplikasi ini sudah siap. Sesegera mungkin, penerapannya akan dilakukan di enam aktivitas kehidupan utama, yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan.