JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pakar Ekonomi Faisal Basri dengan tegas menolak rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7 persen.
“Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP),” ungkap Faisal Basri.
“Pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah, apalagi untuk membangun bangsa ke depannya dari literasi, kemajuan teknologi, dan lain-lain,” ujar Faisal Basri.
“Maka tidak elok kalau sampai harga pendidikan jadi melambung karenanya, mau yang sekolah mewah, mau yang sekolah tidak mewah. Tetap no tax for education (tak ada pajak untuk pendidikan),” tegas Faisal Basri.
“Jangan karena pemerintah tidak sanggup, maka upayanya diperluas ke private sector. Apalagi eksternalitas pendidikan tinggi,” ujar Faisa Basri.
Faisal menambahkan, untuk menambah pendapatan negara, baiknya pemerintah membidik barang-barang non esensial, seperti peningkatan tarif rokok. Tak hanya itu, ia juga mengimbau pemerintah bisa mengurangi fasilitas perpajakan yang super luas, yang mungkin mulai tidak pas bila diterapkan saat ini.
“Mengapa tidak mulai dengan yang haram-haram, seperti tarif rokok dinaikkan? Fasilitas perpajakan super luas bisa ditahan dulu. Kembali ke visi Indonesia bangkit, pendidikan nomor satu,” pungkasnya.