Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengadaan Lahan

banner 650x150

JAKARTA, CerminDemokrasi.comKPK panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini (21/9/2021), diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

banner 650x150

Ali mengatakan Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ujar Ali.

“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” sambungnya.

Ali berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK. “Surat pemanggilan telah dikirim ke Anies,” kata Ali.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” katanya.

Selain Anies, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio Edi Marsudi juga akan diperiksa dalam kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

banner 650x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *